Kejar Target Setoran Pajak, Perhiasan Bakal Kena PPnBM
Jakartakita.com – Sebagai upaya untuk mengejar setoran pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.380 triliun di tahun ini, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perhiasan pada semester I-2015.
“Ya, itu rencananya. Pokoknya semester I tahun ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (19/1).
Bambang menjelaskan, perhiasan yang dikenakan PPnBM nantinya akan dihitung berdasarkan harga. “Perhiasan yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokok perhiasan,” jelasnya.
Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menilai positif rencana pemerintah menambah obyek PPnBM. “Pemerintah harus melihat nilainya dan disesuaikan dengan jenis dari perhiasan,” ujar dia.
Kontribusi PPnBM terhadap penerimaan pajak memang tidak terlalu besar. Akan tetapi, pemerintah bisa mengidentifikasi penghasilan seseorang yang akan berpengaruh pada kewajibannya untuk membayar pajak. “Ini berpengaruh pada daya beli,” jelas Yustinus.