Pemprov DKI, Mulai Batasi Jumlah Minimarket
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sedang melakukan pengetatan regulasi pembangunan mini market di wilayahnya. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan, sekitar 1.800 toko modern sekelas minimarket, terdapat 37 gerai yang tidak ada izinnya.
Salah satu pelanggaran izin yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini seperti jam buka. Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam.
Pada tahun 2015 ini, Pemprov DKI tidak akan mengeluarkan lagi izin kepada pengusaha untuk membuka gerai minimarket di daerah-daerah perkampungan atau pemukiman padat penduduk.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta juga dilakukan Pemprov DKI agar ke depan tidak ada lagi minimarket di kawasan perkampungan penduduk.Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dalam revisi perda yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur minimarket tidak diperbolehkan masuk ke perkampungan. Karena dikhawatirkan toko kelontong akan kalah bersaing.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI akan mewajibkan agar perusahaan pengelola mini market menjalankan model pembinaan, dan pemberdayaan terhadap toko atau warung-warung kecil yang ada di perkampungan.
Ahok mengatakan, model pembinaan itu akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Pengelola warung akan mendapat keuntungan dari terjaminnya pasokan produk, sedangkan penjualan produk yang dilakukan oleh minimarket akan terbantu dengan dilakukannya model pembinaan ini.