Off Ramp Tanjung Duren Tetap Dibuka Mesti Ditentang
Jakartakita.com – Guna menyiasati kepadatan lalu lintas di Jl. S. Parman, Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, tetap membuka off ramp Tanjung Duren, meskipun tindakan tersebut tidak mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Ini perintah Gubernur semenjak Jokowi sampai sekarang Basuki Tjahaja Purnama untuk mengurangi kepadatan di Jalan S. Parman,” kata Anas, Jumat (23/1).
Ia beralasan, pintu tol keluar Slipi mensuplai 15 ruas jalan, sehingga sudah tidak ideal lagi. Menurutnya, keperluan pembukaan off ramp ini sangat mendesak karena dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit, menambahkan rencana pembukaan off ramp Tanjung Duren sudah sejak lama. “Untuk menambah opsi pengurai kemacetan,” ujar dia.
Off tramp ini nantinya dapat dilalui oleh kendaraan dari arah Slipi dan Semanggi menuju Grogol, Daan Mogot dan Tanjung Duren.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam suratnya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Jahaja Purnama bernomor JL.10.07-Mn/28 tertanggal 19 Januari 2015, menyatakan, pembongkaran pagar pembatas jalan tol di Tanjung Duren tak sesuai peraturan dan ketentuan teknis.
Surat itu juga mengatakan dengan tegas pembongkaran off ramp akan membahayakan keselamatan pengguna jalan tol dan jalan arteri.