Ingin Jadi Pejabat DKI Bergaji Besar? Ini Persyaratannya!
Jakartakita.com – Gaji pejabat DKI memang tergolong besar. Bagaimana tidak, gaji seorang lurah di Jakarta saja lebih dari 30 juta rupiah per bulannya. Gaji camat, 48 juta rupiah per bulan dan gaji walikota mencapai 75 juta rupiah. Namun, tugas dan tanggung jawab yang diemban para pejabat DKI ini juga tidak kecil.
Gaji besar merupakan salah satu cara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, meningkatkan kesejahteraan para pejabat DKI. Tujuannya agar para pejabat daerah bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Ahok pun menyatakan tak segan-segan akan mencopot pejabat daerah yang hanya ‘magabut’ atau makan gaji butaIngin tahu caranya pejabat DKI bergaji besar? Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Usia 18-35 tahun.
- Pendidikan paling rendah S1 dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) pendaftar minimal 3,0 untuk lulusan perguruan tinggi swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri. Akreditasi perguruan tinggi swasta minimal B.
- Skor kemampuan bahasa Inggris melalui tes TOEFL minimal 400.
- Bebas narkoba
- Lulus tes administrasi dan tertulis
Untuk jabatan definitif seperti lurah, camat dan walikota. Ada persyaratan tambahan, yaitu:
- Sudah menjabat PNS dengan prestasi kerja bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
- Untuk jabatan camat pangkat paling rendah yakni golongan III/d, menduduki jabatan Eselon IV/a atau Eselon III/b kecuali yang menduduki jabatan fungsional, dan pendidikan paling rendah S1. Sementara untuk jabatan lurah, pangkat terendah yakni golongan III/c dan paling tinggi III/d.
- Bukan merupakan pejabat fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.
Apakah Anda memenuhi persyaratan tersebut?