Pemprov DKI Segera Tambah Mesin Parkir Elektronik di Lokasi Ini
Jakartakita.com – Mulai 29 Januari 2015, sistem parkir berbayar yang diuji coba kan di Jalan Sabang, kawasan Menteng Jakarta Pusat akan dirubah menjadi Terminal Parkir Elektronik (TPE). Itu berarti, masyarakat yang semula membayar parkir dengan koin akan berubah menggunakan kartu elektronik.
Dengan TPE, pembayaran parkir menggunakan sistem elektronik, yakni dengan kartu uang elektronik (e-money) yang dikeluarkan oleh bank. Dishubtrans akan bekerja sama dengan enam bank yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, BRI, BCA, dan BNI. Kartu-kartu elektronik tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran transportasi seperti transjakarta.
Diharapkan, masyarakat akan dipermudah dengan pembayaran dengan sistem tersebut. Biaya parkir dengan TPE juga sama seperti biaya yang sudah diterapkan sebelumnya, yaitu Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dan Rp 2.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
Rencananya pada awal Februari 2015, mesin serupa juga akan dipasang di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. Selain di lokasi tersebut, nantinya akan dipasang di Jalan Pintu Kecil, Jakarta Barat, dan Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur. Total ada 138 mesin TPE yang akan disebar di keempat lokasi tersebut.