Mobil Pribadi Boleh Masuk Jalur Busway, Asalkan…
Jakartakita.com – Pemprov DKI Jakarta akan memasang 2.500 close circuit television (CCTV) sebagai untuk
mengawasi warga yang melanggar dan masuk busway akan terekam. Dengan demikian dapat dilakukan penindakan. Tak hanya CCTV, nantinya di jalanan ibukota juga dipasang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing.
Seperti di Singapura dan negara maju lainnya, nantinya setiap pengendara mobil pribadi akan dipasangi alat
sensor yang dapat terdeteksi oleh ERP. ERP akan memotong saldo e-money setiap memasuki zona tertentu di
jalanan ibukota, termasuk memasuki jalur bus Transjakarta.
Kalau tak punya saldo, CCTV akan tetap menangkap plat nomor. Sangsi akan diberikan saat pemilik kendaraan
hendak perpanjang STNK. STNK bisa dicabut atau harus membayar denda karena sudah masuk daerah terlarang.
Kalau sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘mengharamkan’ kendaraan pribadi untuk melintasi jalur bus Transjakarta. Setelah adanya ERP, semua mobil pribadi boleh melintasi asal bayar. ERP akan memotong saldo e-money secara otomatis hingga Rp 500 ribu.
Solusi ini dinilai efektif untuk membuat para pengendara mobil pribadi ‘nakal’ untuk jera. Sekaligus menjadi
salah satu solusi macet di Jakarta.
Selain untuk mengawasi lalu lintas Jakarta, CCTV yang dipasang juga akan digunakan untuk memantau ketinggian
air saat musim banjir tiba. Juga untuk membantu tugas polisi, mendeteksi pelat kendaraan yang berani melintas
dengan nomor polisi yang sudah kedaluwarsa.
Untuk tahap awal, Ahok menargetkan pemasangan CCTV pada Februari dapat selesai sebanyak 500 kamera. Namun sementara akan difokuskan untuk penanganan banjir terlebih dahulu.