Sejumlah Daerah Penyangga Ibukota, Terancam Tidak Dapat Dana Hibah DKI
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap memberikan dana hibah untuk daerah penyangga, walaupun anggaran dana hibah tidak dimasukkan dalam APBD 2015 yang baru saja disahkan akhir Januari 2015. Rencananya dana hibah 2015 akan masuk dalam dalam APBD Perubahan 2015 pada pertengahan tahun.
Untuk bisa mendapatkan dana hibah 2015, setiap pemerintah daerah penyangga diharuskan mengajukan proposal permohonan dana hibah 2015. Dalam proposal tersebut, pemerintah daerah mitra harus menjelaskan secara rinci rencana pembangunan atau penanganan banjir yang akan dilakukan di daerahnya masing-masing.
Tak hanya proposal, pemerintah daerah penyangga juga harus menyerahkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah tahun 2014. Pemda yang terlambat menyerahkan LPJ 2014, dipastikan tidak akan mendapatkan dana hibah 2015.
Rencananya, total anggaran yang akan dikucurkan untuk daerah penyangga ada sekitar Rp 358 miliar. Tujuan pengucurannya adalah untuk membantu Jakarta dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan banjir dan macet, seperti normalisasi kali, pembangunan jalan inspeksi sungai, pembangunan jalan penghubung, dan lainnya.
Rincian hibah ke daerah penyangga:
1. Pemkab Bogor Rp 67,4 miliar;
2. Pemkot Tangerang Rp 100 miliar;
3. Pemkot Bekasi Rp 98,1 miliar;
4. Pemkot Tangerang Selatan Rp 74,8 miliar;
5. Pemkab Tangerang Rp 17,7 miliar;
Total Rp 358 miliar