Pendaftaran Hak Cipta Produk UKM Kini Dapat Dilakukan Online
Jakartakita.com – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sekarang dapat mengurus izin hak atas kekayaan intelektual (HaKI) secara online dan gratis. Pengurusan juga dapat dilakukan dengan cepat, tak perlu menunggu berbulan-bulan seperti sebelumnya.
“Melalui sistem online, tak ada lagi pelaku UKM yang akan mengeluh dalam mendapatkan legalitas hak cipta. Cukup memasukkan data produknya kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam waktu 30 menit legalitas hak cipta produk UKM diterbitkan,’’ kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, saat peluncuran sistem online hak cipta produk UKM di Jakarta, Rabu (4/3).
Keinginan Kemenkop UKM untuk memiliki sistem online terkait hak cipta produk UKM sesungguhnya sudah lama ingin diwujudkan, mengingat banyaknya produk UKM yang hak ciptanya telah dimiliki negara lain, seperti kerajinan dari Bandung dan Yogyakarta. Selain itu, dengan tidak adanya hak cipta produk UKM, banyak pelaku UKM di Indonesia yang tak bisa ikut serta dalam pameran–pemeran produk-produk Internasional.
“Dengan kerja sama antara kedua kementerian, proses hak cipta kita buat sangat mudah, tidak berbelit-belit. Biaya pengurusan hak cipta produk UKM akan digratiskan jika UKM terlebih dahulu mendaftarkan diri dan usahanya ke pusat data UKM di lantai 6 gedung Kemenkop UKM,” jelas Puspayoga.