Soal Kebijakan Anti Korupsi, Tiongkok Tidak Tanggung-Tanggung. Ini Buktinya!
Jakartakita.com – Soal kebijakan anti korupsi, Negara Tiongkok memang tidak tanggung-tanggung. Setelah sebelumnya menerapkan hukuman mati, belum lama ini dilaporkan bahwa badan legislatif tertinggi negeri Tirai Bambu tersebut, berencana menerapkan undang-undang khusus untuk memerangi korupsi.
Reuters melaporkan, adalah Zhang Dejiang, yang juga ketua tingkat ketiga Partai Komunis, yang mengeluarkan pengumuman itu, dalam sidang pleno Kongres Rakyat Nasional yang dihadiri sekitar 3.000 anggota delegasi.
Zhang memang tidak memberikan keterangan rinci mengenai letak perbedaan undang-undang baru itu dari pada UU yang saat ini berlaku dan mengincar praktik-praktik seperti suap dan penggelapan. Namun, pada umumnya, partai itu pertama-tama melakukan penyelidikan oleh mereka sendiri terhadap kasus korupsi sebelum menyerahkan para tersangka kepada jaksa penuntut.
Sebelumnya, kantor berita resmi Xinhua mengatakan, Presiden Xi Jinping, yang mulai menjabat pada 2013, telah bertekad untuk mengejar ‘macan-macan’ kuat dan mengatakan masalah itu demikian seriusnya hingga dapat berdampak pada kemampuan partai dalam menjaga kekuasaan.
Adapun undang-undang lainnya yang direncanakan diterapkan, akan termasuk undang-undang soal kekerasan dalam rumah tangga, teror, manajemen lembaga swadaya masyarat asing serta keamanan dunia maya.
Amandemen juga akan dilakukan terhadap undang-undang mengenai polusi udara, sedangkan undang-undang antiteror telah mengundang kekhawatiran internasional, termasuk dari Amerika Serikat.