Ketika Jakarta Punya Jalur Sepeda
Jakartakita.com – Penggunaan sepeda di Jakarta kini kian marak. Selain sebagai penyaluran hobi, budaya bersepeda mulai digalakkan oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai upaya untuk menurunkan tingkat polusi udara di ibukota sekaligus menghemat energi. Namun padatnya Kota Jakarta menyebabkan pengendara sepeda tak leluasa mengayuh sepedanya dan bahkan tak jarang, di jalur khusus sepeda bertanda khusus pun, pengendara sepeda harus berebutan jalan dengan pengendara mobil dan motor.
Jalur sepeda di Jakarta memang sudah dibuat di beberapa tempat, salah satunya jalur Blok M-Melawai-Senopati-SCBD yang berjarak 12,8 kilometer. Namun, seluruh jalur sepeda masih dibuat dengan marka jalan garis putus-putus. Artinya, kendaraan selain sepeda masih boleh melewati jalur tersebut.
Rambu-rambu yang terpasang di jalan juga bukan berupa larangan, melainkan imbauan untuk berhati-hati. Rambu yang ditemukan di sekitar jalur sepeda adalah plang berwarna kuning dengan tulisan “Hati-hati Lintasan Sepeda” dengan gambar mobil dan sepeda motor. Ada pula plang biru dengan tanda panah untuk pengendara sepeda supaya mengetahui arah jalan.
Di Indonesia, bersepeda belum menjadi gaya hidup selayaknya di Denmark dan Norwegia. Jumlah sepeda di Kopenhagen lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan roda empat. Perbandingannya, 5:1.
Sepeda memang bagian dari keluarga Kopenhagen. Gambarannya, empat dari lima orang Kopenhagen minimal memiliki sebuah sepeda. Sebanyak 25 persen dari keluarga dengan dua anak di Kopenhagen memiliki sebuah sepeda kargo. Selain itu 17 persen keluarga Kopenhagen dengan anak memiliki sebuah sepeda kargo.
Kopenhagen juga memiliki banyak fasilitas yang menunjang kegiatan ini. Di Kopenhagen, termasuk kawasan suburban, terdapat 289 toko sepeda. Selain itu terdapat 20 perusahaan yang kantornya sengaja didesain untuk sepeda.
Di Kopenhagen, sepeda tidak hanya menjadi milik perorangan. Sepeda bahkan menjadi transportasi umum. Diperkirakan ada 130 ojek sepeda di Kopenhagen. Sepeda juga menjadi kendaraan bagi kantor pos Kopenhagen. Sebanyak 306 sepeda dimiliki oleh kantor pos Kopenhagen.
Sudah saatnya Pemprov DKI mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, agar bersepeda di Jakarta tidak lagi membahayakan jiwa karena tidak adanya jalur sepeda. Dengan adanya fasilitas penunjang bersepeda, bukan tidak mungkin semakin banyak warga Jakarta yang gemar bersepeda untuk kegiatan sehari-hari. Jika ini terjadi, tentu saja polusi di Jakarta akan semakin berkurang.