Mangkal Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu
Jakartakita.com – Ulah para pengguna angkot di ibu kota Jakarta semakin lama semakin menyebalkan saja. Macet menjadi panjang oleh karena ulah seorang sopir mikrolet, bus, atau bajaj yang berhenti (ngetem) bukan pada tempatnya. Mungkin sudah saatnya angkot-angkot di DKI Jakarta ditertibkan dengan cara dikelola dengan sistem angkutan terintegrasi seperti Bus Way. Sopir digaji dengan layak, diberikan pelatihan, sehingga mereka tidak berebut penumpang dijalan karena mengejar setoran, dan membahayakan pengendara lainnya.
Kali ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak empat angkutan kota (angkot) dan dua bajaj karena mangkal di bahu jalan di beberapa titik di Kebayoran Lama.Seperti kita ketahui, beberapa titik jalan di Jakarta Selatan akhir-akhir ini selalu padat dan macet dikarenakan adanya pembangunan jalan layang sepanjang 9,3 Kilometer, yang membentang dari perbatasan Tangerang di jalan Ciledug Raya hingga jalan Kapten Tendean.
Nahor, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2015) menegaskan, pihaknya akan secara rutin melakukan penertiban di sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi mangkal angkot dan bajaj ini. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di daerah tersebut.
“Pekan depan penertiban rutin akan dilakukan. Angkot dan bajaj serta angkutan umum lain yang masih bandel dan mangkal sembarangan akan kita tindak, Awak angkot dan bajaj yang kedapatan melanggar diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu,” imbuh Nahor.