Pemprov DKI Kembali Mendata Penghuni Rusunawa
Jakartakita.com – Pemprov DKI Jakarta kembali mendata para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk memastikan penghuni rusunawa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang sesuai dengan alamat rusunawa yang ditempati. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rusunawa, seperti yang sering terjadi dan dipermasalahkan belakangan ini.
Novan, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, pada Kamis (12/3/2015) menuturkan, para penghuni lama yang telah memiliki SP tidak akan didata kembali. Pendataan hanya berlaku kepada penghuni yang baru pindah dari sekitar Waduk Pluit, hal ini dilakukan agar administrasi data penduduk bisa tertata rapi.
“Kalau ada yang baru mendaftarkan KTP, bukan berarti dia penghuni baru, tetapi bisa saja kerabat dari penghuni lama. Karena kalau ada penghuni yang tidak berasal dari Waduk Pluit pasti banyak yang protes dan akan langsung ketahuan,” ujar Novan.
Ia juga menambahkan, selama dua hari ini layanan kependudukan dibuka di Rusunawa Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dan pihaknya sudah menerbitkan kurang lebih 173 KTP.