Telkomsel Buka Suara Soal Penyadapan
Jakartakita.com – Telkomsel akhirnya buka suara soal isu penyadapan yang dilakukan pihak Selandia Baru. VP Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, menegaskan bahwa Telkomsel selalu melakukan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
“Kami selalu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) no 11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana,” jelasnya dalam pernyataan yang disebar kepada media Kamis (12/3/2015).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam rangka pelaksanaan amanat permen tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah.
“Selain itu, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan,” tandasnya