Lahan Kosong di Lokasi Strategis, Bakal Dikenakan Pajak Progresif
Jakartakita.com – Tanah atau lahan kosong yang berada di lokasi strategis di Jakarta, bakal dikenakan pajak progresif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak untuk diterapkan dalam pemungutan pajak bumi.
“Jadi kalau ada lahan-lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita sedang menyiapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2015).
Penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di wilayah strategis diberlakukan karena pemilik tanah dianggap menyia-nyiakan lahan tersebut. Ferry menilai, apabila lahan kosong tersebut dimanfaatkan dengan pembangunan kantor atau gedung lainnya, bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Mengenai jumlah kelipatan pajak, Ferry mengatakan, Kementerian ATR masih memperhitungkan angka yang cocok. “Ya nanti kita hitung, tapi yang pasti lebih dari dua kali lipat. Supaya orang jangan menyia-nyiakan lahan yang ada di tempat strategis,” kata Ferry.
Namun demikian, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di tempat strategis baru bisa dilakukan pada tahun anggaran baru yakni 2016 mendatang.