Pelabuhan Tanjung Priok Masih ‘Ogah’ Gunakan Rupiah
Jakartakita.com – Di saat kondisi rupiah yang kian melemah terhadap mata uang dolar AS. Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta malah masih menggunakan dollar AS dalam transaksi keuangannya.
Lantaran hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap pengelola tak mematuhi Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Di dalam UU tersebut ditegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Kemenhub sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo 2 untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan. Kemenhub pun memberikan waktu sampai bulan Desember mendatang kepada Pelindo 2 untuk bener-benar menerapkan kebijakan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan.