Februari, Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Rp 13,44 Miliar
Jakartakita.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta pada Kamis (19/3/2015) mengumumkan bahwa selama Februari 2015 telah berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Methamphetamine (sabu-sabu). Dari kedua upaya penyelundupan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti total seberat 6.720 gram bruto sabu-sabu senilai sekitar Rp 13,44 miliar.
Penggagalan upaya penyelundupan pertama dilakukan pada 17 Februari 2015 di gudang perusahaan jasa titipan. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 6.066 gram bruto sabu-sabu melalui paket kiriman dari Hong Kong tujuan Karawaci, Tangerang.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam dinding palsu (false concealment) tiga buah travel bag. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Indonesia dan seorang warga negara asing.
Ketiga WNI tersebut masing-masing seorang pria berinisial E dan dua orang wanita berinisial HT dan KY. Sementara, seorang WNA yang diamankan adalah pria berinisial MTC, warga negara Nigeria. Sebagai tindak lanjut, petugas telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Satu minggu berselang, yakni pada 24 Februari 2015, petugas kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Terminal 2E Kedatangan Bandara Soekarno Hatta. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menelan 68 kapsul berisi 654 gram bruto sabu-sabu.
Pelaku merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Kenya berinisial OS (33), eks penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 873 rute Nairobi-Doha-Hong Kong-Jakarta. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yaitu seorang pria Warga Negara Nigeria berinisial JP (33) dan seorang wanita WNI berinisial IM alias N (39). Sebagai tindak lanjut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta.