Memberi Makan Kucing Liar di Kyoto – Jepang, Bisa Kena Denda 50.000 Yen
Jakartakita.com – Sebuah kota mempunyai keunikan dengan caranya sendiri. Keunikan yang dimaksud, tentu saja yang membedakan kota tersebut dengan kota-kota lain di dunia. Seperti yang dilakukan Dewan Kota Kyoto pada Jumat (20/3/2015) lalu yang mengesahkan peraturan tentang pelarangan memberi makan kucing liar.
Tentu saja peraturan tersebut menuai protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengeritik peraturan tersebut sebagai ‘tak manusiawi’ dan merusak citra kota itu.
Kantor berita Xinhua melaporkan, tujuan Dewan Kota Kyoto mengesahkan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga.
Pasalnya, pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Sebagai informasi, peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 mendatang. Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS). Kyoto sendiri, merupakan sebuah kota tua yang pernah menjadi ibu kota kekaisaran Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum ibu kota Jepang dipindah ke Tokyo.
Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang.