Akhirnya…Darurat Militer di Thailand Dicabut
Jakartakita.com – Perdana Menteri Thailand Jenderal Prayuth Chan-ocha yang juga pemimpin junta militer, resmi mencabut status darurat militer yang sudah berjalan selama 10 bulan. Hal ini dilakukan atas persetujuan dari Raja Thailand Raja Bhumibol Adulyadej.
Kantor Berita CNN melaporkan, pencabutan status darurat militer diumumkan kepada publik pada Rabu (1/4/2015).
Namun demikian, Dewan Nasional untuk Ketenteraman dan Ketertiban mengatakan bahwa, hukum militer akan tetap diberlakuan di Thailand.
Dengan demikian, Perdana Menteri Prayuth akan memiliki kewenangan yang lebih besar.
Militer di Thailand boleh menangkap siapapun tanpa surat dari pengadilan. Bahkan, pihak militer diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Kelompok aktivis HAM memperkirakan bahwa pemberian kekuasan berlebih pada Perdana Menteri Prayuth akan berpotensi melahirkan kediktatoran baru di negeri beribukota Bangkok itu. Apalagi, kekuasaan Prayuth akan sulit dikontrol.
Sebagai informasi, junta militer mulai berkuasa di Thailand sejak lengsernya Perdana Menteri Yingluck Shinawatra pada 22 Mei 2014. Sejak saat itu pula, status darurat militer diberlakukan.
Selama 10 bulan berjalannya darurat militer, tak jarang kekerasan terhadap warga sipil terjadi. Puluhan orang meninggal dunia selama masa darurat militer.