Cegah Rabies: 8 Ekor Anjing Liar Ditangkap Pemkot Jakarta Pusat
Jakartakita.com – Bermaksud untuk mencegah penyakit flu burung yang biasa ditularkan unggas, serta penyakit rabies yang biasa ditularkan lewat anjing, kucing dan monyet, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Satpol PP Jakarta Pusat, pada hari Rabu (1/4/2015) melakukan razia hewan unggas dan anjing liar di beberapa titik di Jakarta Pusat.
Razia itu dimulai dari RW 01, Kelurahan Pasar Baru. Di wilayah tersebut, petugas menemukan puluhan ayam hias dan empat ekor burung hias. Hewan-hewan itu kemudian diberikan sertifikat agar memudahkan petugas untuk mengecek kesehatan dan kebersihannya.
Razia pun berlanjut ke kawasan Lapangan Banteng. Di sini petugas mengamankan delapan ekor anjing liar. Sedangkan di Kelurahan Karang Anyar petugas memotong satu ekor ayam dan satu ekor burung dara.
M Mulyadi, Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Pusat mengatakan, ayam pangan dan burung dara tersebut dipotong karena keberadaannya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan untuk hewan hias pihaknya memberikan puluhan sertifikat kepada pemilik unggas hias agar lebih mudah melakukan pengawasan. “Ada 44 sertifikat yang bisa kami berikan kepada unggas hobi, kesayangan dan hias. Sedangkan untuk hewan unggas pangan tidak boleh dipelihara di pemukiman, boleh dipelihara di luar Jakarta,” imbuh Mulyadi.
Mulyadi kembali menegaskan, razia ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies dan flu burung, serta menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan hewan tersebut.
“Di kawasan Lapangan Banteng ada delapan ekor anjing liar yang ditangkap dan langsung dibawa ke balai kesehatan hewan di Ragunan. Jika ada yang terkena rabies akan langsung dimusnahkan,” tegas Mulyadi.