Asosiasi Hotel Sambut Kebijakan PNS Boleh Rapat di Hotel
Jakartakita.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memperlonggar aturan tentang penyelenggaraan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor. Ini merupakan angin segar bagi pengusaha hotel.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cyprianus Aoer menyambut baik keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melonggarkan aturan rapat bagi pegawai negeri sipil. Karena saat PNS benar-benar tidak bisa menyelenggarakan acara di luar kantor, bisnis mereka terpukul. Terjadi penurunan pendapaan hingga 30 persen.
Rabu lalu (1/4/2015), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Menurut Yuddy, rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria tertentu.
Meski begitu, pemerintah tak serta-merta memberikan izin bagi PNS untuk melakukan rapat di hotel. Masih ada syarat dan ketentuan yang harus dilalui, yang menurut Menteri Yuddy tidak mudah.
Atas dasar itu pihak pengusaha hotel dan pemerintah sudah membuat pakta integritas untuk mencegah adanya pemborosan bahkan kongkalikong anggaran rapat.
Para anggota PHRI menyadari bahwa pemerintah sedang giat-giatnya melakukan efisiensi. Untuk itu, kata Cyprianus, keberadaan pakta integritas amat diperlukan guna menjaga agar tidak ada anggaran yang mubazir.