Take a fresh look at your lifestyle.

Situs Islam yang Sempat Diblokir Minta Rehabilitasi Nama

0 1,163

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Sejumlah pengelola situs Islam yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan masih kebingungan dengan keputusan terbaru dari pemerintah, yakni pencabutan blokir.

Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut blokir terhadap 12 dari 19 situs yang sempat dianggap berbahaya. Namun para pemilik situs tersebut masih belum puas. Mereka meminta  tim panel dan Kementerian Komunikasi merehabilitasi nama situs mereka. Sebab, akibat pemblokiran, situs yang dia kelola mendapat stigma negatif.

Dari pantauan Jakartakita.com, Jumat pagi (10/4/2015), meski dikabarkan sejumlah situs Islam yang sempat diblokir sudah resmi dibuka kembali oleh Kemkominfo, namun masih belum bisa diakses. Situs tersebut antara lain; Arrahmah, salamonline, dan lain-lain.

Related Posts
1 daripada 5,467

Sejumlah pemilik situs tersebut juga menyayangkan sikap pemerintah maupun tim panel yang tak transparan sejak pemblokiran sampai akhirnya blokir itu dicabut.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, menyayangkan pemblokiran 19 situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurutnya, pemblokiran situs Islam itu mencemarkan nama baik Islam, sehingga pemerintah diminta untuk melakukan rehabilitasi terhadap umat Islam. Ia juga memandang pemblokiran yang dialamatkan kepada situs-situs itu tidak mendasar.

Sinansari menambahkan, penghakiman sepihak yang dilakukan pemerintah dapat berdampak luas kepada masyarakat. Bukan tidak mungkin, perasaan takut berlebihan terhadap umat muslim alias Islamophobia menyebar luas sebagai akibatnya. Apalagi, situs yang diblokir ini masuk dalam kategori media massa. Oleh karena itu, pemerintah dapat dianggap telah menghalang-halangi kebebasan pers. Padahal kebebasan pers itu telah diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Ditunggu itikad baik pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat sekaligus merehabilitasi situs-situs Islam yang sempat diblokir.


Tinggalkan komen