Take a fresh look at your lifestyle.

‘Sunset Policy’ Diyakini Dongkrak Pencapaian Target Pajak

0 1,008

Tiket Pesawat Murah Airy

pajak
foto : istimewa

Jakartakita.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyakini kebijakan ‘sunset policy’ bisa membantu pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun.

“Kita akan meluncurkan tahun pembinaan 2015, salah satunya reinventing policy, ini kelanjutan sunset policy. Itu akan menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar dalam sembilan bulan kedepan,” katanya di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Bambang mengatakan sosialisasi dan persiapan untuk kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, terutama dalam penyiapan basis data yang menjadi kunci utama implementasi kebijakan ‘sunset policy’ ini.

“Kita sudah menyiapkan ini dari tahun lalu, data informasi semua sudah lengkap. Jadi semua data SPT (Surat Pemberitahuan) kita sudah tahu, mereka seharusnya membayar pajak berapa,” ujarnya.

Related Posts
1 daripada 5,716

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau para Wajib Pajak agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas inisiatif sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Namun, apabila masih ada Wajib Pajak yang enggan untuk memperbaiki SPTnya, maka prosesnya akan memakan waktu lama terutama dalam hal pemeriksaan, apalagi bila ternyata masih ditemukan kurang bayar.

“Ini pilihannya mereka setuju dan membayar tanpa denda, berarti selesai. Tapi kalau mereka bilang tidak setuju, maka kita akan melakukan pemeriksaan cepat (kepada Wajib Pajak),” kata Bambang.

“Sunset Policy” merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak, tanpa ada denda dan pemeriksaan, yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kebijakan ini telah terbukti efektif untuk membantu pencapaian target penerimaan pajak pada 2008. Setelah kebijakan “sunset policy” tidak diberlakukan, penerimaan pajak tidak pernah lagi mencapai target dalam APBN hingga sekarang. (Antara)

 

Tinggalkan komen