Parkir Liar di Jakut Meningkat 172 Persen, Denda Terkumpul Rp 250,5 Juta
Jakartakita.com – Dari data Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara terungkap bahwa selama periode Januari hingga pertengahan April 2015, kendaraan yang parkir liar di Jakarta Utara meningkat hingga 172 persen dibanding September hingga Desember 2104. Dari razia tersebut, terkumpul denda sebanyak Rp 250.500.000.
Sebagai informasi, periode 8 September hingga 30 Desember 2014, sebanyak 290 kendaraan diderek. Sedangkan sejak Januari hingga 17 April 2015, sudah sebanyak 501 kendaraan berhasil diderek dari sejumlah wilayah di Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Syamsuddin mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar razia ke sejumlah lokasi yang rawan parkir liar. Dari sebelumnya terdata beberapa lokasi yang rawan, kini razia lebih memfokuskan ke wilayah Kelapa Gading.
“Kalau untuk Mangga Dua, Pluit dan kawasan Marunda sudah relatif minim. Hanya kawasan Kelapa Gading yang masih kita waspadai,” ujarnya, Senin (20/4/2015).
Diakui Syamsuddin, dari seluruh derek kendaraan yang dilaksanakan, sekitar 50 persen di antaranya berasal dari wilayah Kecamatan Kelapa Gading. Terutama di daerah sekitar Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua Kelapa Gading.
“Selain penindakan, kita akan maksimalkan sosialisasi. Dengan begitu, kita berharap warga sadar memarkirkan kendaraan sesuai aturan,” tandasnya. (Sumber : Beritajakarta)