300 Minimarket di Jakarta Sudah Tak Lagi Menjual Miras
Jakartakita.com – Peredaran miras golongan A secara resmi tidak boleh diperjualbelikan di mini market dan pengecer pada Kamis (16/4/2015). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan miras. Saat ini, setidaknya ada 2.678 mini market yang tersebar di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, peredaran minuman beralkohol di minimarket sudah dihentikan. Berdasarkan perhitungan terakhir, tercatat sudah 300 minimarket di Jakarta patuh dengan mengikuti aturan itu.
“Secara umum sudah bagus. Terakhir sudah 300 outlet minimarket di lima wilayah sudah tidak menjual minuman beralkohol golongan A,” terangnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).
“Secara bertahap akan kita lakukan pendataan. Untuk 7Eleven ada 149, sudah enggak ada semua. Sudah garansi dari ownernya,” tuturnya.
Selain minimarket pedagang eceran juga tidak boleh menjual miras. Namun, untuk pendataan berada di tingkat wilayah yaitu Kecamatan dan Kelurahan.