8 Terpidana Mati Bali Nine Telah Dieksekusi, Minus Mary Jane
Jakartakita.com – Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika tahap 2 pada pukul 00:25 Rabu (29/04/2015) di Lapangan Tembak Limus Libuntu, Nusa Kambangan.
Namun Marry Jane salah satu terpidana tidak jadi di hukum mati pada hari ini, dikarenakan ada nya temuan bukti baru yang meringankannya.
Selasa sore kemarin (28/04/2015), tim pengacara Mary Jane memberikan keterangan bahwa ada orang yang mengaku telah menaruh Heroin kedalam tas tanpa sepengetahuannya.
Padahal sebelum nya Jaksa Agung M.Prasetyo mengatakan dengan tegas bahwa Mary Jane akan tetap dieksekusi dan tidak ada alasan sedikitpun untuk membatalkannya.