FIFA Imbau Kemenpora Cabut Pembekuan PSSI dan Melanjutkan Kompetisi
Jakartakita.com – Federasi sepakbola tertinggi dunia (FIFA) dikabarkan telah mengirimkan surat ke Kemenpora dan mengimbau agar pemerintah Indonesia segera mencabut pembekuan PSSI, selambatnya hingga tanggal 29 Mei 2015. Jika tidak, maka sepakbola Indonesia bakal mendapatkan sanksi.
FIFA juga berharap agar federasi sepakbola tertinggi Indonesia tersebut kembali melanjutkan kompetisi.
Kantor berita AFP, Rabu (6/5/2015) melaporkan, dalam isi surat yang ditandatangani Sekjen FIFA, Jerome Valcke tersebut, mengungkapkan bahwa Kemenpora tidak punya hak untuk membekukan PSSI.
Valcke juga mengatakan bahwa tindakan pemerintah telah melanggar aturan FIFA yang menyatakan bahwa semua asosiasi sepakbola harus dikelola oleh PSSI secara mandiri, tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk pemerintah.
Seperti diketahui bersama, sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenpora telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembekuan untuk organisasi PSSI. Hal itu dituangkan dalam surat pembekuan bernomor 01307 tahun 2015.
Surat itu dikeluarkan setelah Kemenpora menganggap secara de facto dan de jure, PSSI mengabaikan tiga surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sebelumnya. PSSI dinilai secara sah dan meyakinkan telah terbukti tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui surat peringatan tersebut.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui,” tulis surat resmi pembekuan yang ditandatangani Menpora, Imam Nahrawi, per 17 April 2015 lalu.
Ironisnya, di saat bersamaan PSSI sedang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4). KLB ini adalah untuk memilih kepengurusan baru periode 2015-2019.
Adapun PSSI memutuskan untuk mengakhiri kompetisi sepakbola di Indonesia, QNB League pada Sabtu 2 Mei 2015 lalu. PSSI mengklaim diberhentikannya liga karena status force majeure.