BI : Kebijakan LTV Untuk Properti dan Otomotif Akan Dikaji
Jakartakita.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan, Bank Indonesia akan mengkaji aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti dan otomotif agar dapat menjaga risiko kredit bermasalah sehingga tidak mengganggu industri keuangan dalam negeri.
“Secara umum aturan LTV akan dikaji, jadi tidak boleh lagi ada pembiayaan motor tanpa uang muka (down payment) karena itu akan membuat profil risiko,” kata Agus, disela-sela acara Institute of International Finance (IIF) Asia Summit di Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Adapun untuk properti yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), Agus mengatakan bahwa BI akan melarang perbankan mencairkan dananya sebelum fisik bangunan selesai 100 persen serta akan memprioritaskan pembelian rumah pertama.
“Akan susun aturan baru LTV agar efektif untuk menjaga portofolio di perumahan serta pembiayaan otomotif, kita review tapi tetap menjaga kesehatan dan keseimbangan. Diharapkan dapat mendorong industri tumbuh tanpa mengorbankan kualitas,” katanya.
Direktur Eksekutif Mandiri Institute, Destry Damayanti mengatakan, Bank Indonesia dapat melonggarkan kebijakan ketatnya menyusul melambatnya perekonomian di dalam negeri.
“Bisa melalui kebijakan LTV, seperti menurunkan DP pembiayaan properti atau otomotif yang tadinya 30 persen diturunkan menjadi 10-20 persen, itu sudah sangat membantu,” katanya.