Terlantarkan Lima Anak, Pasutri di Cibubur Terancam Pasal Berlapis
Jakartakita.com –Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), UP (Dosen) dan NS karena diduga menelantarkan lima anaknya. Kedua orang tua yang tega menelantarkan kelima anak kandungnya itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akan dijerat dengan Pasal 77 b, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penangkapan ini semula berdasarkan laporan warga di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E, yang beberapa bulan belakangan ini melihat AD (8), salah satu anak korban tidak diperbolehkan tidur di rumah. AD sering terlihat mondar-mandir sepanjang hari dengan sepedanya dan malamnya tidur di pos satpam. Bahkan AD juga mendapatkan belas kasihan warga sekitar untuk mendapatkan makanan dan pakaian. tega mendidik anaknya dengan cara tak manusiawi.
Kecurigaan warga menuntun pencarian orang tua AD. Mereka tinggal di Cluster Nusa Indah, Blok E-8 Nomor 47. Menurut Erwin, ayah AD yang bernama Utomo tak terima saat ditegur warga karena menelantarkan anak kandung. Bahkan sang bapak ancam warga kalau pekerjaannya dosen, intelijen, dan kenal pejabat sana-sini. Bahkan, Utomo berdalih itu adalah cara keluarganya mendidik anak dengan meminta tidur di luar rumah. Warga juga sering mendengar tangisan anak dari dalam rumah dia.
Akhirnya laporan warga pun ditindak lanjuti. Polisi terpaksa mendobrak pintu satu rumah di Citra Gran Cibubur, pada Kamis, 14 Mei 2015. Langkah itu dilakukan setelah bujukan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda tidak meyakinkan ibu pemilik rumah.
Saat pintu berhasil didobrak, terlihat rumah tersebut sangat berantakan. Ada dua tempat tidur di lantai satu, bukan di kamar. Ruangan terkesan lembap dan tak ada cahaya yang menembus ruangan itu. Setelah diperiksa sekitar 15 menit, ibu AD dibawa ke Polda Metro Jaya dengan kepala ditutup jaket berwarna biru langit.
KPAI pun mengamankan kelima anak untuk diberi kenyamanan di Rumah Aman.