Dukungan Pimpinan Daerah Penting Dalam Implementasi Dana Desa
Jakartakita.com – Salah satu tantangan kebijakan Dana Desa adalah kesiapan jajaran desa. Oleh karena itu, dukungan para pimpinan di daerah dalam implementasi kebijakan tersebut sangat penting demi keberhasilannya. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan memberikan keynote speech sekaligus membuka acara sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (15/5/2015).
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2015, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. “Terbitnya PP 22 juga bertujuan untuk mempersempit ketimpangan dan mewujudkan visi membangun Indonesia dari pinggiran dan desa seperti tercantum dalam Nawacita ketiga,” kata Menkeu, seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan.
Terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa, untuk tahun 2015 akan dilaksanakan di 215 Kabupaten/Kota penerima Dana Desa. Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan unsur DPR dan kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Oleh karena itu, Menkeu menegaskan bahwa para kepala desa dan jajarannya tidak akan ditinggalkan sendiri dalam penggunaan Dana Desa. ”Akan ada sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan,” jelas Menkeu.
Sebagai informasi, pemerintah, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait dengan Dana Desa, telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, penggunaan dan pelaporan Dana Desa, monitoring dan evaluasi Dana Desa serta roadmap Dana Desa.
Total anggaran Dana Desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 adalah sebesar Rp20,7 triliun sebagaimana ditetapkan dalam APBN-P TA 2015. Dengan jumlah tersebut, masing-masing Desa sedikitnya akan menerima Dana Desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima Dana Desa tahun 2015 adalah 434 Kabupaten/Kota.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengungkapkan bahwa alokasi dana desa sudah ditunggu-tunggu para kepala desa. ”Alokasi Dana Desa adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada desa,” kata Wagub. Sementara itu, Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa. “Kita ingin desa diberdayakan,” kata Fadel.