Ini Alasan Mendag Tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket
Jakartakita.com – Sebagaimana diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang minuman beralkohol dijual bebas di mini market.
Menyikapi hal tersebut, di sebuah kesempatan acara di Jakarta, Sabtu (16/5/2015), Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir tersebut, bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan.
“Mengenai pengaturan kembali minuman beralkohol, background-nya dipahami dulu, saat ini anak-anak di bawah umur sangat mudah mendapatkannya di mini market,” kata Gobel.
Menurutnya, jika negara telah membiarkan SDM-nya dengan mudah mendapatkan serta mengonsumsi minuman-minuman yang memang seharusnya tidak untuk dikonsumsi, maka negara pun akan sulit mencapai kesuksesan.
“Negara jadi sukses karena bisa memanfaatkan generasi muda. Aturan larangan minuman beralkohol di mini market agar anak dibawah umur tidak mudah dapatkan minuman itu karena bisa merusak generasi muda Indonesia yang saat ini masih dalam keterpurukan,” jelas Gobel.
Oleh karenanya, sambung dia, pengaturan larangan menjual minuman beralkohol di gerai-gerai minimarket harus diterapkan.
“Justru itu kenapa masalah alkohol sampai oplosan, ini masalah sosial generasi muda yang harus di jaga,” tandasnya.