14 LPS Di Jakut Terapkan Aturan Jam Pembuangan dan Pengangkutan Sampah
Jakartakita.com – Bondan Diah Ekowati, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara, pada hari Minggu (17/5) kemarin mengatakan pihaknya akan menerapkan penjadwalan buang dan angkut sampah pada malam hari di 14 lokasi pembuangan smpah (LPS) yang ada di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Bondan juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengatasi persoalan sampah di Jakarta Utara.
“Kita akan terus mengupayakan Jakarta Utara mampu mengatasi persoalan sampah. Upaya kita diantaranya dengan menerapkan penjadwalan buang dan angkut sampah malam hari di 14 LPS,” kata Bondan.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan aturan jam membuang sampah di LPS dinilai sangat efektif. Hal itu terlihat di LPS Jalan Bugis, Kelurahan Bawang, Tanjung Priok.
LPS ini sebelumnya menampung sekitar 250 ton sampah per harinya. Sampah tersebut berasal dari Kelurahan Kebon Bawang, Sungai Bambu dan Kelurahan Tanjung Priok.
Tumpukan sampah itu kerap dikeluhkan warga karena berceceran hingga ke badan jalan. Belum lagi aroma busuk serta potensi penyakit yang ditimbulkan dari menumpuknya sampah.
“Untuk mengatasinya, satu bulan lalu kami lakukan penjadwalan ulang pembuangan sampah. Masyarakat hanya dibolehkan membuang sampah pukul 16.00-22.00. Hasilnya, semua keluhan warga selama ini dapat diminimalisir,” ujar Bondan.
Bondan menambahkan, keberhasilan penerapan penjadwalan buang dan pengangkutan sampah pada malam hari di Jalan Bugis merupakan contoh yang akan diterapkan ke seluruh LPS di wilayahnya yang berjumlah 95 LPS.
Adapun ke-14 LPS yang akan menerapkan penjadwalan buang dan angkut sampah malam hari, diantaranya berlokasi di Rawa Badak Utara, Tugu Utara, Indoor Cilincing, Green Garden, Kencana, Papanggo Gang 21 dan Muara Baru.