Tahun Ini, Seluruh Apartemen dan Rusun di DKI Jakarta Wajib Punya RT/RW
Jakartakita.com – Dalam setiap hunian, kehadiran RT/RW menjadi suatu keharusan tak terkecuali di hunian apartemen. Persoalan muncul saat tak semua apartemen memiliki RT/RW dengan alasan belum dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pergub Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW menjelaskan, pembentukan RT/RW baru dapat dilakukan bila P3SRS di apartemen tersebut sudah terbentuk. Aturan itu menjadi kendala besar, sehingga pembentukan RT/RW sangat lama dilakukan. Kini aturannya ingin diubah sehingga pembentukan RT/RW tak harus menunggu pembentukan P3SRS dulu.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari mengatakan, dari 172 apartemen yang berbadan hukum, sebanyak 31 apartemen atau 18 persen belum membentuk RT/RW. Sedangkan sisanya 141 apartemen sudah punya RT/RW.
“Saya minta Rusunawa, Rusunami, apartemen segera bentuk RT/RW. Pergubnya bisa kita sempurnakan agar tak harus menunggu pembentukan P3SRS,” kata Wagub Djarot Saiful Hidayat dalam Penyelesaian Gerakan Moral Pengurus P3SRS Rusun DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Acara ini adalah penandatangan pernyataan gerakan moral dari pemda, pengelola apartemen, P3SRS apartemen dan SKPD. Acara ini sebagai bentuk komitmen dari pengelola apartemen untuk membuka diri pada pendataan warganya. Namun, acara ini hanya didatangi oleh pengelola dan P3SRS apartemen namun tidak rusunami atau pengelola rusunawa.
Djarot juga mengatakan pembentukan RT/RW ini akan memudahkan pendataan warga di apartemen sehingga menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan seperti kasus teroris, prostitusi atau WNA ilegal yang tinggal dalam waktu lama. Ia engaku menerima banyak keluhan dari bawahannya bahwa selama ini mereka kesulitan masuk ke apartemen untuk pendataan.