Denda 20 Kali Tarif Parkir Normal, Bagi ‘Pengemplang’ Meteran Parkir
Jakartakita.com – Sejumlah kawasan di Jakarta saat ini sudah menerapkan sistem parkir berbayar dengan menggunakan mesin meteran parkir. Kawasan tersebut di antaranya Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.
Namun sayangnya masih banyak warga yang lebih senang membayar parkir secara tunai kepada para petugas ketimbang membayar dengan menggunakan kartu e-money. Padahal, petugas dilarang keras untuk menerima uang parkir.
Untuk menertibkan hal tersebut, unit pengelola teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta sedang menggodok peraturan yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang tidak menggunakan mesin meteran parkir. Besaran dendanya sendiri bisa mencapai 20 kali lipat dari tarif normal.
Mekanismenya nanti, akan ada pengawas parkir yang men-scan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui mana yang sudah dan belum bayar lewat mesin meteran parkir. Jika ketahuan belum atau tidak membayar maka roda akan digembok dan akan dikenakan denda 20 kali tarif parkir normal.
Kebijakan ini nantinya akan dapat memaksimalkan penggunaan mesin meteran parkir. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Selain itu, ia yakin penerapan peraturan tersebut akan dapat mencegah para petugas parkir menerima pungutan liar dari warga. Sunardi bahkan mengancam petugas yang masih menerima pungli akan langsung dipecat.