Hore, Karyawan Bergaji Rp 3 Juta/Bulan Tak Usah Bayar Pajak!
Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda para karyawan bergaji Rp 3 juta/bulan. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan tingkat pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta/tahun. Dari posisi PTKP saat ini yaitu Rp 24,3 juta/tahun.
Rencananya, perubahan ini akan dilakukan pada tahun ini juga. Dengan begitu, maka pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta/bulan akan bebas pajak, untuk pembayaran pajak 2015.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan perhitungan kenaikan PTKP didasarkan pada besaran upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat.
Namun PTKP, lanjut Sigit, tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Pihaknya berpendapat, jika diterapkan nanti, penyesuaian ini baru berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.