Take a fresh look at your lifestyle.

Tuti, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Di Vonis Seumur Hidup

0 1,245

Tiket Pesawat Murah Airy

NarkobaJakartakita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dikabarkan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar terhadap Tuti Herawati terdakwa kurir penyelundup narkoba jenis sabu, Jumat (29/5/2015).

Sedangkan satu rekan terdakwa bernama, Jumidah divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ke dua terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sleman dengan Ketua Wiatmi SH menyatakan ke dua terdakwa secara sah terbukti melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram dari Tiongkok melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014.

“Dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, ke dua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Related Posts
1 daripada 5,163

Ia mengatakan, majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU karena alasan kemanusiaan.

“Terdakwa Tuti Herawati saat ini dalam kondisi sedang hamil, dan merupakan seorang single parent yang harus menghidupi kedua anaknya,” katanya.

Seusai persidangan kuasa hukum kedua terdakwa Adnan Pambudi menyatakan tidak puas dan sangat menyayangkan putusan majelis hakim, karena sesungguhnya ke dua terdakwa hanya korban mafia narkoba internasional.

“Seharusnya klien kami dibebaskan dari segala hukuman, karena mereka hanya korban dari mafia narkoba. Pemerintah dalam hal ini penegak hukum harus dapat mengungkap dan memberantas jaringan mafia narkoba dan bukan menghukum kurirnya,” katanya.

Tuti Herawati dan Jumidah ditangkap petugas Bea dan Cukai Yogyakarta di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014.

Keduanya ditangkap saat akan menyelundupkan sabu dari Tiongkok seberat empat kilogram yang dimasukkan dalam tas yang telah dimodifikasi. (Sumber: AntaraNews)

Tinggalkan komen