Take a fresh look at your lifestyle.

Awal Juni, Tarif Dasar Listrik Kembali Naik

0 937

Tiket Pesawat Murah Airy

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com- PT PLN (Persero) menaikkan lagi tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015 setelah hal sama berlaku pada Mei lalu.

Related Posts
1 daripada 5,685

Seperti dikutip dari laman resmi PLN, Selasa (2/6/2015),  tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan pada Juni 2015 ini naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp 1.524,24 per kWh.

Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya3.500-5.5003.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.0006.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.0006.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh.

Pada April 2015, tarif golongan sama Rp1.135,93 per kWh.

Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh. Pada Mei, tarifnya Rp1.063,8 dan April 2015 Rp991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.661,01 per kWh.

Pada April, tarifnya Rp1.542,84 dan Mei 2015 Rp1.650,73 per kWh.

Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah, yakni Rp1.352 per kWh.

PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.

Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

Jadi bisa dipastikan, ini bukan kenaikan listrik yang terakhir pada tahun 2015. Boleh jadi bulan depan, kenaikan serupa juga akan terjadi.

Tinggalkan komen