Cegah Pencucian Uang, Penyedia Jasa Money Changer Diminta Lapor Transaksi Mencurigakan
Jakartakita.com – Motif kejahatan belakangan ini terus berkembang dan semakin canggih. Terkini, tren kejahatan masa kini adalah pencucian uang. Adapun sasaran yang dibidik adalah penyedia jasa penukaran valuta asing (money changer).
Ketua Kelompok Analisis Transaksi Nonbank PPATK, Danang Trihartono mengatakan penyedia jasa penukaran valuta asing harus meningkatkan kesadarannya guna mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Mereka punya kewajiban untuk melaporkan yang dicurigai pencucian uang dan pendanaan terorisme, makanya perhatikan setiap profil transaksi,” katanya baru-baru ini, di Tangerang.
Oleh sebab itu, lanjutnya, setiap SDM yang terlibat dalam usaha money changer harus diberikan pemahaman tentang anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
“Ini bertujuan agar setiap transaksi yang dinilai menyimpang harus langsung segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dijelaskan, transaksi mencurigakan setidaknya dapat dilihat dari kesesuaian antara pelaku transaksi, nilainya, dan profil usaha mereka. Oleh karena itu, PPATK menyarankan agar KUPVA Bukan Bank mencatat setiap transaksi yangg ada.
“Selain APU dan PPT, praktik korupsi juga melirik ke mata uang asing pasti. Karena kalau dalam rupiah seberapa banyak jumlah uangnya coba,” tutur Danang.