Take a fresh look at your lifestyle.

Waktu Kerja PNS Selama Bulan Puasa Akan Dikurangi

0 1,120

Tiket Pesawat Murah Airy

dok: hamizann
dok: hamizann

Jakartakita.com – Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan, perpendekan jam kerja saat puasa juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai beribadah.

Pengurangan jam kerja ini pun dipastikan oleh Gubernur tidak akan mengganggu roda pemerintahan, karena pelayanan yang diberikan akan tetap berjalan seperti biasanya.

“Jam kerja pada bulan puasa akan lebih pendek, nanti ada aturannya terkait hal tersebut,” papar Ahok, pada Senin (8/6/2015).

Ahok menjelaskan, biasanya jam kerja pegawai berkurang 1,5 jam dibandingkan hari biasanya. Ia mengatakan, apabila biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan puasa, untuk hari Senin-Kamis pegawai akan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Related Posts
1 daripada 5,639

Sedangkan untuk jam kerja khusus hari Jumat di bulan puasa, adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, dalam kesempatan yang berbeda menuturkan, kebijakan pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadan tahun ini hampir sama seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jam kerja di bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini jelas lebih sedikit, jika dibandingkan pada jam kerja di hari biasa,” tandasnya.

Namun, Agus juga menambahkan, bagi para PNS yang masuk terlambat maka sanksi akan tetap berlaku. Tidak ada alasan di bulan Ramadan, untuk datang terlambat.

Agus menjelaskan, bagi PNS yang terlambat, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis sebesar 2,5 persen. Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS.

“Memang kalau di hari pertama Ramadan, ada saja beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi hal ini tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami tetap akan berikan sanksi,” jelas Agus.

Tinggalkan komen