Wow…Pemerintah Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang 20 Tahun
Jakartakita.com – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015) kemarin, mengatakan bahwa Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
“Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” katanya, menjelaskan hasil pertemuan sebelumnya antara Menteri ESDM, Sudirman Said dengan pihak Freeport yang diwakili Chairman Freeport, McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin.
Dijelaskan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Pasalnya, Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dolar AS yang terdiri atas 15 miliar dolar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk “smelter”.
Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.
Adapun Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019. Sementara, di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya.
Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. “Pada pertemuan hari ini, Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK,” kata Dadan.
“Artinya, kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035 mendatang,” tandasnya.