BI Rilis Pernyataan Resmi Terkait Temuan 62 Karung Uang Rupiah di Bekasi
Jakartakita.com – Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis pernyataan resmi terkait temuan warga atas 62 karung yang berisi potongan uang pecahan Rp50.000 dan Rp 100.000 di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (12/6/2015) lalu.
Dalam pernyataannya yang dirilis melalui laman www.bi.go.id, Senin (15/6/2015), Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengungkapkan bahwa, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian RI telah berkoordinasi terkait 62 karung berisi potongan racikan uang kertas yang ditemukan di Bekasi pada hari Jumat, 12 Juni 2015 tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman BI, dapat dipastikan bahwa 62 karung tersebut berisi limbah racikan uang kertas yang dimusnahkan BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Juga diungkapkan bahwa BI secara rutin melakukan pemusnahan uang yang tidak layak edar dalam rangka menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat (Clean Money Policy) sehingga masyarakat nyaman dalam bertransaksi dengan menggunakan Rupiah.
Adapun proses pemusnahan uang yang tidak layak edar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah tanggal 27 juni 2012.
“BI mengganti/menukar uang yang sudah tidak layak edar, misalnya karena lusuh, robek, terbakar sebagian, untuk kemudian dimusnahkan dan diganti dengan uang yang layak edar,” ungkap rilis tersebut.
Ke depan, BI akan lebih meningkatkan proses pengawasan dan memastikan prosedur pembuangan limbah racikan uang kertas dilaksanakan dengan baik.