Wow, Biaya Pengurusan IMB Bakal di Diskon
Jakartakita.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, departemen yang dipimpinnya bakal segera mengeluarkan peraturan untuk memberikan kemudahan bagi pengembang dalam menghadirkan rumah murah maupun rumah susun, dengan memberikan potongan pembayaran biaya izin mendirikan bangunan (IMB).
Beleid terbaru yang sebentar lagi dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut yakni akan memberikan diskon biaya penguruan izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 95%.
“Sebentar lagi Permendagri-nya keluar,” katanya, disela-sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta yang ke-488, di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dijelaskan, berkaitan dengan IMB (izin mendirikan bangunan), secara undang-undang memang harus dibayarkan, tapi untuk rumah sederhana, rumah murah, rumah susun murah, akan ada potongan diskon hingga 95%.
Peraturan ini nantinya akan segera diedarkan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Selain IMB, lanjutnya, Permendagri juga akan memberikan kemudahan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nanti juga termasuk untuk PBB akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” paparnya.
Ditambahkan, pihaknya saat ini sudah merundingkan dan segera mengeluarkan beleid terbaru tersebut, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menghadirkan hunian murah di Indonesia.