DPR Tolak Usulan Kenaikan Tarif Listrik Meski Dapat Menghemat Rp 4,01 Triliun
Jakartakita.com – Kalangan DPR RI menolak keinginan Pemerintah untuk menaikan tarif listrik sebesar lima persen per tiga bulan pada tahun 2016 mendatang, dengan alasan masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima kenaikan tarif tenaga listrik itu.
“Kami mempertimbangkan keadaan ekonomi saat ini sedang tidak begitu baik, maka komisi VII tidak bisa menyetujui kenaikan tarif listrik,” kata Tamsil Linrung, Pemimpin Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Namun demikian, DPR RI sepakat untuk menetapkan subsidi listrik tahun 2016 sebesar Rp67 triliun hingga Rp71 triliun. Angka tersebut lebih besar dari rekomendasi pemerintah yaitu sebesar Rp60,14 triliun dan Rp63, 81 triliun.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkapkan, bahwa penghematan subsidi listrik dengan cara menaikkan tarif tenaga listrik sebesar lima persen per tiga bulan diperkirakan dapat mencapai Rp4,01 triliun.
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan tarif tersebut dikenakan untuk semua golongan, kecuali bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian listrik di bawah atau sama dengan 60 kWh.
Said juga mengatakan, sebaiknya subsidi yang diberikan Pemerintah tidak lagi dalam produk melainkan dengan subsidi langsung sehingga subsidi tersebut tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
“Saat ini pelanggan listrik ada 46 juta rumah tangga, dan sebanyak 15 juta rumah tangga konsumsinya di bawah 60 kWh,” kata Said.
Dia juga memaparkan, target 10 besar penerima subsidi listrik akan direncanakan di RAPBN 2016, di mana pelanggan dengan daya 450 VA total subsidinya sebesar Rp28,05 triliun, dan daya 900 VA total subsidinya sebesar Rp31,35 triliun.
Subsidi yang diterima oleh pelanggan kedua golongan tersebut mencapai Rp59,40 triliun atau sama dengan 89,2 persen dari total subsidi.