Pemkot Bogor Juga Larang PNS-nya Mudik Pakai Mobil Dinas
Jakartakita.com – Setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang tegas PNS di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Kini giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pegawainya (PNS) untuk menggunakan kendaraan (mobil/motor) dinas untuk mudik Lebaran mendatang. Sebab, semua kendaraan dinas berasal dari uang rakyat dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Walikota Bogor, Bima Arya juga menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, juga untuk keperluan pribadi. Pasalnya, menurut Bima semua mobil dinas Pemkot Bogor dibeli dan dirawat menggunakan dana yang dikeluarkan oleh negara dan dianggarkan di APBD, maka digunakannya pun untuk keperluan dan kepentingan negara, bukan pribadi.
Bima akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi yang ada di Pemkot Bogor untuk membahas penyimpanan mobil pribadi saat cuti bersama Idul Fitri mendatang. Apakah mobil dinas harus dititipkan di kantor atau boleh di rumah selama cuti lebaran.
Kebijakan pelarangan PNS Kota Jakarta dan Bogor menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran mendatang ini berbeda dengan kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi yang memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik asal PNS itu memang tidak memiliki kendaraan dan pembelian bahan bakar harus menggunakan uang pribadi.