Listrik Nonsubsidi Akan Naik Bulan Juli 2015 Ini
Jakartakita.com – PT PLN (Persero) dikabarkan akan menetapkan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi mengalami kenaikan pada Juli 2015.
Melalui situs resmi PLN yang dikutip Jakartakita.com, pada hari Kamis disebutkan, bahwa pada Juli 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp 1.547,94 / kWh atau bisa dikatakan naik Rp 23,7 / kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut yakni, rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara untuk tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 yang di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan juga dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp 1.219,31 / kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 1.070,42 pada Juni menjadi Rp 1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT dikabarkan akan naik menjadi Rp 1.686,83 pada Juli dari Rp 1.661,01 / kWh pada Juni 2015.
Sesuai data ini, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA dikabarkan tidak akan mengalami kenaikan, alias tetap pada Rp 1.352 / kWh.
PLN akan menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.