Presiden Jokowi Instruksikan Menaker Untuk Merevisi PP Jaminan Hari Tua
Jakartakita.com – Dalam pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Massasya, di Istana Kepresidenan, Jumat (3/7/2015), Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merevisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 yang menjadi payung hukum program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Revisi dilakukan agar peserta yang terkena PHK dapat langsung mencairkan JHT sebulan setelah tidak lagi aktif bekerja.
“Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK,” kata Hanif, di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagai konsekuensi dari arahan tersebut, lanjutnya, PP No.46/2015 harus direvisi.
Menaker Hanif memastikan, arahan Presiden akan segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan kepada masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.