Mengemudi Paling Lama 8 Jam
Jakartakita.com – Salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang kelelahan. Saat lelah fisik, seseorang tidak bisa berkonsentrasi dengan baik. Apalagi jika rasa kantuk ikut menyerang.
Idealnya, setiap empat jam sekali sebaiknya pengemudi beristirahat. Tak perlu beristirahat lama, asal cukup waktu untuk meluruskan badan dan minum kopi. Sedangkan daya tahan seseorang untuk mengemudi paling lama delapan jam, setelah delapan jam pengemudi perlu beristirahat agak lama sekitar satu jam.
Hal ini sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum, paling lama adalah delapan jam dalam satu hari.
Bagi perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi maksimal adalah pembekuan izin sampai pencabutan izin.
Nah, bagi Anda yang berencana mudik dengan kendaraan pribadi. Jangan lupa untuk istirahat secara berkala agar badan tetap bugar selama di perjalanan, serta selamat sampai tujuan.