BSN Bakal Revisi SNI untuk Pembalut Wanita
Jakartakita.com – Dalam waktu dekat Badan Standar Nasional (BSN) bakal merevisi SNI pembalut wanita. Menyusul kabar kandungan klorin pada pembalut yang berbahaya bagi manusia.
Diakui Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, SNI untuk pembalut wanita yang dikeluarkan pada tahun 2000, dengan nomer 16-6363-2000 belum mencantumkan ambang batas kandungan klorin yang dibolehkan.
SNI 16-6363-2000 mengacu pada Guide to Quasi Drug and Cosmetic Regulation in Japan, Standards for Sanitary Napkins, MHW Notification no 285, May 24, 1966 dan Penandaan memenuhi PerMenkes no 96/Menkes/Per/VI/1997 tentang wadah, pembungkus, penandaan serta periklanan kosmetika dan alat kesehatan.
Adapun persyaratan yang diatur dalam standar ini adalah meliputi persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetilselulosa, pulpa jonjot dan kasa. Selain itu proses produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut, serta warna harus putih.
Selain itu, keasaman atau kebasaan harus netral terhadap fenolftalein dan jingga metil; tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada fluoresensi yang menunjukkan adanya kontaminasi, pada sisi yang bersentuhan dengan tubuh; daya serap tidak kurang dari 10 kali bobot pembalut; tidak mudah rembes; serta tidak mudah robek.
Di Amerika, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini dibagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya yang dapat menyebabkan iritasi pada kulit bahkan kanker rahim.