PT Jakarta Monorail Gagal Penuhi 15 Syarat dari Pemprov DKI
Jakartakita.com – Sebanyak 15 persyaratan melanjutkan pembangunan moda transportasi berbasis rel, monorel, di Jakarta gagal dipenuhi oleh PT Jakarta Monorail (JM). Groundberaking monorel di tahun 2013 lalu, JM menjanjikan akan memenuhi persyaratan itu dalam waktu 60 hari, tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah pembangunan depo perawatan gerbong monorel. JM kesulitan mencari lahan, setelah permintaan membangun depo di Tanah Abang dan di atas Waduk Setiabudi ditolak pemerintah.
Atas dasar belasan syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh PT JM itu, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Biro Hukum DKI akan menyiapkan surat jawaban kepada PT JM.
Dengan tidak terpenuhinya 15 syarat tersebut, pembatalan pemutusan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan PT JM sampai saat ini belum dapat dipastikan. Bahkan Ahok menyebut, seharusnya PT JM tahu diri untuk mundur secara terhormat dari mega proyek senilai 15 triliun tersebut.