Mobil Anda Baret dan Penyok Pasca Mudik dan Ingin Melakukan Klaim Asuransi? Ini Dia Tips-nya!
Jakartakita.com – Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik, sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya. Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi.
Namun, Anda tak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil Anda. Tetap tenang dan biarkan perusahaan asuransi memperbaiki mobil Anda.
Ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku. Jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit.
Dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Kamis (23/7/2015), L. Iwan Pranoto, Communication & Event PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto) mengungkapkan bahwa bagi pelanggan Garda Oto, kesan susah dan berbelit-belit dalam mengurus klaim asuransi akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan, antara lain;
Garda Mobile Otocare
Mengandalkan kemudahan dan kecepatan, Garda Mobile Otocare sangat mempermudah pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto Claim’ untuk mengajukan klaim. Berikutnya petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam tempo 1×24 jam untuk menindaklanjuti klaim Anda seperti penjadwalan waktu dan tempat survei mobil.
Garda Akses CALL 1 500 112
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Selain itu, Anda juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.
Garda Center
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang saat ini hadir di 14 mal di seluruh Indonesia.
Kantor Cabang
Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dan lain lain.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat
Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat
Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
Surat blokir STNK
Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Fotokopi polis asuransi
Fotokopi STNK kendaraan
Fotokopi SIM pengemudi
Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.
Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.