Ternyata Masih Ada 1,2 Juta Warga DKI Tidak Memiliki E-KTP
Jakartakita.com – E-KTP merupakan kartu wajib yang harus dimiliki para warga DKI Jakarta, program ini sudah dicanangkan serempak pada tahun 2012.
Namun hingga saat ini, beberapa warga DKI mengaku sangat sulit untuk mengurusnya. Ditempat – tempat tertentu saja pembuatan E-KTP masih belum terlalu canggih, karena pemohon harus menunggu selama 3 bulan, ada pula yang setahun.
Dikesempatan lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kini dikabarkan tengah menargetkan warga DKI Jakarta yang belum memiliki atau yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), seluruhnya dapat terlayani hingga memiliki KTP Elektronik atau E-KTP. Berdasarkan data yang dikemukakan, ada sebanyak 7,3 juta warga di ibu kota yang wajib memiliki KTP.
Dari tersebut baru ada sekitar 6,1 juta warga yang memiliki E-KTP. Ini berarti masih ada sebanyak 1,2 juta warga yang belum mengantongi E-KTP.
Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI, menjelaskan, pembuatan E-KTP di DKI terkendala karena menunggu blangko dari Kemendagri. Edison berpendapat, bukan DKI saja yang mengalami permasalahan tersebut, hampir di seluruh wilayah di Indonesia pun mengalami hal yang sama.
“Karena kalau ada blangko barulah E-KTP bisa dicetak,” ujar Edison, pada hari Sabtu (1/8/2015).
Karena masih banyaknya warga yang belum mau mengurus, ataupun malas karena proses yang berbelit – belit dalam mengurus E-KTP, Edison pun menjamin, jika blanko pembuatan E-KTP kini sudah tersedia, dia mengharapkan seluruh warga DKI bisa memiliki tanda pengenal yang menyerupai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut.
“Masa ngurus pembuatan ATM di Bank saja tidak sampai memakan waktu 15 menit, eh ini ngurus E-KTP yang harusnya bisa lebih cepat dari itu masih harus nunggu berbulan – bulan,” ujar Eras (53) salah satu warga DKI yang mengaku malas ngurus E-KTP karena prosesnya masih berbelit – belit.